KEMENTERIAN Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menilai Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dianggap bisa memperbaiki iklim investasi.
Pasalnya, menurut Asisten Deputi (Asdep) Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi Kemenko Marves Ferry Akbar Pasaribu, dalam memenuhi kebutuhan investasi infrastruktur, pemerintah dikatakan hanya mampu menanggung kurang dari 10%.
"Pemerintah itu hanya bisa menanggung sekitar 5% dari kebutuhan investasi infrastruktur, sedangkan 90% itu swasta dan 5% BUMN," kata Ferry dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Menurutnya, dengan adanya kesiapan kementerian, pemerintah daerah dan stakeholder terkait, implementasi untuk membangun iklim investasi dianggap sulit.
“Sebagaimana diketahui, investasi itu kan akhirnya dilakukan tetap di daerah, jadi tanpa adanya pemahaman yang sama tentu akan sulit kita mengharapkan UU Cipta Kerja ini dapat terlaksana," ucap Ferry.
Untuk menunjang hal tersebut, lanjut Ferry, diperkuat dengan adanya Bidang Usaha Prioritas sebagaimana Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Penanaman Usaha Modal, dengan kriteria di antaranya padat modal dan padat karya, teknologi tinggi, orientasi ekspor, dan lainnya.
“Nah untuk bidang usaha prioritas di Sumatera Selatan, misalnya, mungkin seperti jalan tol trans Sumatera. Isu pembiayaan pembebasan tanah serta konstruksi jalan tol itu sendiri, masih dikoordinasikan," pungkasnya. (OL-8)