18 January 2021, 15:19 WIB

Presiden: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Rampung


Dhika kusuma winata |

PRESIDEN Joko Widodo menyatakan peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja akan segera terbit. Sejumlah beleid turunan sebagian sudah selesai dan sebagian lagi masih dikerjakan. Presiden menegaskan berbagai aturan turunan akan segera diselesaikan untuk menjamin kemudahan berusaha.

"UU Cipta Kerja telah diundangkan, dan peraturan turunannya juga akan segera diterbitkan. Sudah ada yang selesai dan yang lain segera menyusul untuk terus meningkatkan kemudahan berusaha," ucap Jokowi dalam acara Penandatanganan Kerja Sama Kemitraan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan UMKM, Senin (18/1).

Sesuai amanat UU Cipta Kerja, berbagai peraturan pelaksanaan tersebut mesti rampung tiga bulan sejak diundangkan pada November 2020 lalu atau paling lambat 1 Februari mendatang.

Peraturan turunan UU Cipta Kerja yang kini tengah diselesaikan itu berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres). Ada 40 PP dan 4 Perpres yang disiapkan.

Sejauh ini, ada beberapa beleid yang sudah diteken yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. (OL-4)

BERITA TERKAIT