PEMERINTAH secara resmi melakukan penghapusan tiga hari cuti bersama tahun 2020. Angkasa Pura I memprediksi adanya penurunan jumlah penumpang pesawat pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Trafik penumpang diprediksi mencapai 2,3 juta-2,5 juta orang, turun sekitar 45% dari 4,6 juta penumpang dibanding trafik penumpang pada masa Posko Libur Natal dan Tahun Baru awal 2020 lalu," kata Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangannya, Senin (7/12).
Selama Angkutan Natal dan Tahun Baru, Faik menuturkan Angkasa Pura Airports akan melakukan penyesuaian jam operasi bandar udara terhadap perpanjangan operasional penerbangan untuk mengakomodir extend dan extra flight.
Selain itu, tambahnya, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan qperjalanan udara, Angkasa Pura Airports juga telah menyediakan fasilitas rapid test di 11 bandaranya dengan biaya di 8 bandara besar hanya sebesar Rp85.000 per 14 September lalu.
"Fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara pada masa adaptasi kebiasaan baru," sebut Faik.
Penyediaan fasilitas rapid test, lanjutnya, dilakukan dengan konsistensi penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di bandara sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk melakukan perjalanan udara melalui bandara-bandara Angkasa Pura Airports.
Angkasa Pura I, kata Faik, terus mengkampanyekan keamanan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di bandara serta mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan udara untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan sejak tahap pre hingga post-journey.
baca juga: AP I Pastikan 15 Bandara Terapkan Prokes Ketat Selama Libur Nataru
Sebelumnya, pemerintah secara resmi melakukan penghapusan tiga hari cuti bersama tahun 2020 melalui SKB bersama yang ditandatangani 1 Desember 2020. Penghapusan cuti bersama sebagai pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020. Penghapusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut guna mengantisipasi muncul klaster covid-19 baru. (OL-3)