19 November 2020, 22:20 WIB

Srimul: Aturan Pajak di UU Ciptaker Beri Kepastian Dunia Usaha


Ilham Ramadhan Avisena |

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, perubahan aturan pajak yang dituangkan ke dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah memberi kepastian pada dunia usaha. Itu juga akan berdampak pada penciptaan kesetaraan berusaha.

"Kepastian perpajakan merupakan hal yang penting bagi dunia usaha. Kita betul-betul menciptakan kepastian dalam rezim ini," ujarnya dalam acara Serap Aspirasi Implementasi Undang Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan secara daring, Kamis (19/11).

Dia menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja terdapat 3 bidang pajak yang diperbarui yakni mengenai Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Diubahnya aturan-aturan itu bertujuan untuk memperkuat perekonomian dan mengundang investasi ke Tanah Air. Sri Mulyani bilang, dengan begitu akan tercipta lapangan pekerjaan yang saat ini berkurang akibat dampak pandemi.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan akan membuat peraturan pelaksana secara teliti dan cermat. Dia tidak menginginkan ada kesalahan yang akan merugikan sektor pajak di kemudian hari.

"Kalau salah tulis bisa jadi salah nanti implementasinya. Saya tidak mau nanti implementasinya salah. Itu bisa jadi semuanya salah dan ujungnya ke pengadilan pajak," tuturnya.

Suryo mengatakan, aturan turunan yang dibuat itu akan memiliki tebal hingga 140 halaman. Dalam aturan itu pula akan dicantumkan masa transisi akibat berubahnya regulasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menyarankan agar penyusunan aturan pelaksanaan di bidang perpajakan dilakukan dengan masif dan menyeluruh. Tujuannya agar tidak muncul beda pemahaman yang berujung pada ketidakpuasan salah satu pihak.

"Yang ingin saya memohon kepada DJP, adalah gimana menyosialisasikannya. Sebab sekarang hanya UU saja, kalau saya lihat banyak yang nggak tau. Karena setiap kali ada satu sosialisasi, itu tidak sampai detail apalagi belum ada PP atau PMK, sehingga masih simpang siur," tuturnya.

Ia juga meminta bila Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) telah dirampungkan, maka tiap sektor usaha mendapatkan salinannya. Dengan begitu, keterlibatan dunia usaha sebagai stakeholder dari sektor pajak akan bisa memberi kontribusi pada penyusunan peraturan turunan. (OL-8)

 

BERITA TERKAIT