15 September 2023, 21:00 WIB

Menyoal Inkonsistensi Tahapan Pemilu


Mediaindonesia.com|Editorial MI

PENYELENGGARAAN pemilihan umum (pemilu) ialah hajat besar bagi sebuah bangsa. Pemilu menentukan pemimpin yang akan mengemudikan biduk bernama negara mengarungi samudra, melewati riak-riak dan gelombang. Karena itu, tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu mesti ditentukan jauh-jauh hari dan disiapkan betul-betul matang.

Idealnya jadwal dan tahapan tersebut harus pasti dan dapat diprediksi. Penyelenggaraan pemilu semestinya konsisten dengan jadwal yang telah susah payah disepakati. Perubahan jadwal yang tiba-tiba di tengah tahapan akan memunculkan pertanyaan dan memicu ketidakpercayaan publik.

Namun, celakanya, itulah yang terjadi saat ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dengan entengnya mengubah jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilu yang sudah disepakati bersama partai-partai politik.

Jadwal tersebut disepakati melalui perjuangan keras dengan diskusi yang melibatkan para pakar. Akan tetapi, semua seakan menjadi sia-sia, diskusi-diskusi panjang tersebut seperti tiada artinya karena dengan mudahnya diubah.

Ketidakkonsistenan KPU terlihat dari perubahan pemungutan suara Pilkada 2024 yang dimajukan dari 27 November menjadi September. Padahal, agenda itu telah diatur dalam Pasal 201 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kemudian, KPU juga berencana mempercepat pendaftaran capres dan cawapres peserta Pilpres 2024. Jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres bakal dilakukan pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023 serta masa pendaftaran direncanakan menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023. Sebelumnya, berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran pencalonan dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Bongkar pasang itu menimbulkan kegaduhan baru. Tidak semua partai politik menerima. Sebagian parpol menilai rencana tersebut harus dijelaskan secara spesifik terlebih dahulu. Artinya, KPU semestinya memberikan penjelasan secara detail terkait dengan perubahan PKPU. Sebagian parpol lain meminta rencana KPU itu perlu didalami lebih lanjut. Komisi II DPR RI ialah pihak yang berwenang untuk mendalaminya.

Apa pun penjelasan KPU nanti, seyogianya KPU fokus pada agenda yang sudah disusun. Hal itu bertujuan menghindari adanya anasir ataupun spekulasi kepentingan politik kekuasaan yang sering diasumsikan melatarbelakangi niat memajukan jadwal pilkada itu.

Tahapan pemilu itu sesuatu yang harusnya pasti. Karena itu, harus dijaga penyelenggara pemilu yang punya otoritas untuk memastikan dan mendesain tahapan tersebut. Tahapan itu harusnya sudah dituntaskan di awal. Bahkan sebelum tahapan dimulai, desain dan waktu pelaksanaan serial tahapan pemilu mesti detail, termasuk soal pencalonan presiden.

Sebaiknya KPU konsisten pada jadwal yang telah disepakati bersama antara pemerintah, DPR, dan KPU. Jangan sampai ada perubahan-perubahan lagi di tengah jalan yang pada ujungnya bisa jadi malah akan merugikan masyarakat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA
BERITA LAINNYA