
PROYEK raksasa nan ambisius Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berada di simpang jalan. Upaya pemerintah memberikan karpet merah kepada investor dengan mengobral segala insentif belum mampu membuat calon ivestor tergiur. Bahkan, belum setahun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara berlaku, pemerintah akan merevisi UU tersebut untuk mengakselerasi masuknya investor ke IKN.
Obral insentif di IKN dimulai dari Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2023. Pada Pasal 18, hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk siklus pertama.
HGU itu kemudian dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, yaitu 95 tahun. Dengan demikian, HGU di IKN dapat digunakan maksimal hingga 190 tahun, sedangkan hak guna bangunan (Pasal 19) dan hak pakai (Pasal 20) sama-sama maksimal 160 tahun. Padahal, insentif penggunaan lahan selama itu berpotensi mewariskan konflik lahan pada generasi mendatang.
Tak hanya itu, dalam PP tersebut, pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan asing yang mau memindahkan kantor mereka ke IKN Nusantara sampai 100% dan mengizinkan pekerja asing tinggal di IKN sampai 10 tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, Jokowi juga memberikan insentif bagi perusahaan melalui pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bakal ditanggung pemerintah. Hal itu diperuntukkan mendorong minat masyarakat untuk bekerja di IKN.
Meski pemerintah menawarkan segala ‘pemanis’ di IKN, gayung belum bersambut dari investor. Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus Percepatan Realisasi Investasi IKN. Sejauh ini sebanyak 209 investor sudah menyatakan minat mereka berinvestasi di IKN, tetapi baru 36 investor yang sudah meneken non-disclosure agreement. Mereka akan membuat studi kelayakan dan mengambil rencana bisnis yang akan dilakukan.
Sejak awal rencana pembangunan IKN memantik silang pendapat yang tajam karena proyek yang dibangun pada 2022-2045 itu dilakukan pada waktu yang tidak tepat karena Indonesia tengah memulihkan ekonomi akibat terjangan pandemi covid-19. Total dana yang diperlukan untuk membangun IKN sebesar Rp500 triliun, yakni sebanyak 20% diambil dari anggaran pendapatan belanja negara. Dana dari APBN itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, air bersih, dan gedung pemerintahan.
Selain itu, ketidaktepatan waktu karena pemulihan covid-19, APBN 2023 juga masih mendapat tekanan dampak ekonomi global yang masih melambat akibat fragmentasi geopolitik Rusia-Ukraina. Belum lagi Indonesia memasuki tahun politik yang pastinya membuat investor masih wait and see untuk melihat konstelasi politik Pemilu 2024 yang kini sudah mulai menghangat. Belum lagi aspek-aspek lain yang terkait dengan kajian yuridis, sosiologis, dan lingkungan dari proyek IKN yang menyisakan tanda tanya karena dilakukan secara tergesa-gesa. Namun demikian, proyek IKN jalan terus. Presiden Jokowi menargetkan Istana Kepresidenan di IKN bisa digunakan untuk upacara HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.
Proyek IKN juga diperkirakan memanaskan kontestasi politik. Presiden Jokowi harus berpikir keras menyiapkan penggantinya agar bisa meneruskan proyek tersebut. Untuk siapakah proyek IKN sebenarnya?