
PENGUMUMAN tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J, kemarin, membuat dua hal besar. Pertama, Polri akhirnya bisa memberikan progres yang berarti dengan penetapan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru.
Status tersangka pada FS bukanlah hal yang mengagetkan publik. Dengan begitu, banyaknya kejanggalan di kasus itu tidak sulit membayangkan ada seorang dirigen dengan kuasa besar.
Maka kita berikan apresiasi kepada Kapolri yang telah menunjukkan keadilan dan transparansi awal. Kita sebut awal karena pembuktian menyeluruh akan transparansi dan keadilan masih jalan panjang.
Sebabnya ialah fakta begitu banyaknya personel Polri yang terlibat dalam kejahatan ini. Hingga kini setidaknya telah 31 personel Polri diduga melanggar kode etik terkait kasus tersebut. Di antara mereka ada 11 yang ditempatkan di ruang khusus di Mako Brimob karena merupakan perwira tinggi dan menengah, termasuk FS.
Pelanggaran atau juga kejahatan yang mereka lakukan beragam dan mencakup berbagai sisi kejadian sampai proses penyidikan kasus itu. Baik upaya penghilangan barang bukti (CCTV), rekayasa barang bukti, penghalangan proses penyidikan, ketidakprofesionalan di TKP, hingga saat penyerahan jenazah.
Gotong royong kejahatan itulah yang dikatakan Kapolri membuat pengungkapan kasus ini seolah berjalan lambat. Titik terang baru muncul setelah keinginan Bharada E sendiri untuk membuat pengakuan menyeluruh dalam bentuk tertulis.
Semua rekayasa itu sesungguhnya tidak saja pantas membuat marah keluarga korban, tetapi juga membuat ngeri masyarakat. Betapa istilah backing-membacking nyata di tubuh Polri. Maka terbayang sulitnya keadilan jika rakyat biasa berkasus dengan anggota Polri. Tidak hanya itu, jika di satu kasus pembunuhan bisa begitu banyak personel terlibat, lantas bagaimana kasus lain yang mungkin bernilai materi atau kepentingan besar?
Sebab itu pernyataan berkali-kali Presiden Jokowi akan kasus ini sebenarnya hal yang nyata dan mendasar. Kasus ini adalah pertaruhan besar bagi Polri untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat, yang sebenarnya sudah terus terkikis.
Kepercayaan itu harus direbut tidak hanya dengan mengungkap keseluruhan kejahatan FS dan membawanya ke persidangan, tetapi juga dengan melakukan hal yang sama ke 30 personel lainnya. Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelanggaran kode etik, tetapi kemungkinan tindak kriminal. Jika terbukti, pemecatan dan penuntutan seberatnya harus dilakukan.
Kapolri harus meneruskan keberaniannya untuk membersihkan semua personel yang terlibat dalam kasus ini. Sebab Kapolri harus menyadari jika ketidaktuntasan sama saja dengan membiarkan penyakit di tubuh institusinya.
Para personel yang terlibat tidak pantas dimaafkan karena senyatanya moral mereka tidak tersentuh meski kasus telah menjadi perhatian publik dan Kepala Negara. Tunduk pada perintah atasan mestinya tidak boleh sampai mengalahkan moral dan kemanusiaan.
Maka kasus ini semestinya juga menjadi momentum untuk mengakhiri budaya backing kotor di tubuh Polri. Konsep Polri Presisi yang digaungkan Kapolri di kepemimpinannya juga tidak akan berarti tanpa pembersihan internal ini.