
SATU langkah lagi untuk Indonesia memiliki ibu kota negara baru. DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang, kemarin.
Pengesahan RUU IKN merupakan langkah awal dari kesepakatan untuk memindahkan ibu kota negara. Ini merupakan konsensus politik bah wa bangsa ini sepakat untuk memindah ibu kota dari Jakarta ke IKN yang diberi nama Nusantara.
Penentuan desain dan pengesahan UU adalah dua dasar paling penting untuk mengawali pembuatan IKN.
Jika desain memberi kita casing ibu kota yang cantik dan canggih, UU membentuk keseluruhan perangkat lainnya. Kualitas UU inilah yang sebenarnya sangat menentukan daya dukung IKN bagi kinerja pemerintah yang ibarat prosesor dalam keseluruhan ekosistem IKN.
Draf UU IKN sudah memuat ketentuan mengenai rencana in duk di dalam lampirannya, yang merupakan ba gian tak terpisahkan dari UU tersebut. Akan tetapi, per aturan-peraturan teknis yang lebih detail akan diatur ke mudian dalam peraturan presiden. Peraturan teknis itu hendaknya disiapkan secepatnya.
Dari sejumlah poin pro-kontra UU yang terutama disoroti ialah status IKN yang merupakan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) Ibu Kota Negara yang dipimpin oleh Kepala Otoritas. Pemdasus memiliki status setingkat provinsi sementara Kepala Otoritas adalah setingkat menteri dan, sebab itu, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Meski ayat 1 Pasal 18B UUD 1945, menyebut bahwa negara mengakui satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang; penempatan kepala otorita untuk sebuah pemerintah daerah, sama sekali tidak lazim. Bahkan, dengan embelembel, kata khusus sekalipun.
Selama ini untuk kepala daerah istimewa, negara selalu menempatkan gubernur karena demikianlah nomenklatur yang ada dalam konstitusi kita. Ditegakkannya nomenklatur ini tentu bukan hanya demi formalitas kelengkapan pemerintahan, melainkan dari pengejawantahan de mokrasi itu sendiri. Lewat fungsi gubernur, berikut DPRD, aspirasi masyarakat dan keseimbangan dalam ketatanegaraan diharapkan da pat tercapai.
Di sisi lain, pembentukan tata pemerintahan daerah yang sesuai nomenklatur itu tentunya membawa konsekuensi waktu. Tidak hanya itu, dalam perjalanan penataan dan pengembangan IKN di masa-masa mendatang, birokrasi jelas lebih berliku. Jika bukan dipimpin kepala otoritas, maka dalam setiap pengembangan IKN, pemerintah pusat harus berkoordinasi dengan gubernur dan DPRD.
Namun, pertanyaan besar kini ada lah bagaimana IKN dengan status pemdasus dan pemimpin seorang kepala otoritas, tidak akan meminggirkan masyarakat lokal? Pertanyaan ini memang masih membutuhkan waktu untuk dijawab tetapi jaminan awal semestinya juga dapat diberikan pemerintah. Sebab tanpa hal itu UU IKN akan terus menimbulkan polemik dan sangat berpotensi menghadapi tuntutan judicial review.
Pemerintah dan DPR RI saat ini sebenarnya memiliki utang besar untuk mengomunikasikan dan menyosialisasikan UU IKN yang pembahasannya memang hanya kurang dari dua bulan. Utang inilah yang harus ditunaikan terlebih dulu ketimbang tancap gas untuk mengejar keinginan untuk merayakan HUT RI pada 2024 di ibu kota baru tersebut.
Jika benar pemerintah dan DPR RI tidak ingin mengulangi kesalahan panjang negara ini dalam pembangunan dan pengembangan ibu kota Jakarta maka ketergesaan harus jadi hal haram pertama dalam mewujudkan IKN. Ketergesaan hanya akan pembangunan IKN cepat di awal, tetapi molor pada akhirnya.