PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) kembali meraih penghargaan pengendalian gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2018 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghargaan diserahkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12).
Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan mengatakan diraihnya penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi kepada Bank BJB. Bank BJB akan terus konsisten dan melakukan inovasi dengan tetap melaksanakan program pengendalian gratifikasi dan LHKPN.
“Komitmen terhadap budaya perusahaan yang baik diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pemegang saham. Bank BJB juga menyadari pentingnya program pengendalian gratifikasi dan LHKPN untuk menjaga kepercayaan yang diberikan para pemangku kepentingan seperti nasabah, investor, pemegang saham, masyarakat, serta insan Bank BJB,” kata Ahmad Irfan dalam keterangan persnya, Kamis (6/12).
Menurut dia, komitmen atas program pengendalian gratifikasi dan LHKPN dilatarbelakangi penandatanganan komitmen bersama program pengendalian gratifikasi dan perluasan LHKPN antara KPK dan Bank BJB pada 2011 silam. (E-3)