Ukuran Font : Perkecil | Perbesar
Home 20-05-2012

Majelis Hakim Ingatkan Angie Soal Pasal Kesaksian Palsu

Rabu, 29 Februari 2012 11:51 WIB
Foto : ANTARA/Puspa Perwitasari/wt

JAKARTA--MICOM: Meskipun mantan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang tidak dapat hadir dalam persidangan yang beragendakan konfrontasi di persidangan M Nazaruddin, majelis hakim tetap melakukan konfirmasi terhadap keterangan yang disampaikan Angelina Sondakh. Bahkan Hakim Ketua Darmawati Ningsih sempat mengingatkan politikus Senayan itu akan hukuman yang mengancam saksi yang memberikan keterangan palsu.

“Dalam UU Tipikor khususnya pasal 22 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dikenai pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Saksi juga didenda minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta,” kata hakim Darmawati kepada Angie di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/2).

Hal tersebut diungkapkannya sebelum majelis hakim mempertanyakan apakah dalam persidangan kali ini Angie masih tetap pada keterangan pada kesaksian sebelumnya.

Sementara itu mendengar hal tersebut, mantan Putri Indonesia itu tampak menyimak apa yang disampaikan hakim ketua. Bahkan ia kembali menegaskan tetap pada keterangan sebelumnya.

“Saya tetap pada keterangan pada persidangan yang lalu,” tandas Angie.

Ini merupakan kali keduanya Angie menyambangi Pengadilan Tipikor. Sebelumnya pada pertengahan bulan lalu ia pun sudah sempat memberikan kesaksian untuk mantan Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin.

Dalam kesaksian tersebut, ia berulang kali menegaskan kalau tidak pernah berhubbungan dengan Rosa melalui pesan singkat Blackberry.

Angie berdalih baru memiliki telepon genggam berjenis blackberry pada akhir 2010. Lantaran hal tersebut majelis hakim pun memutuskan untuk melakukan konfrontasi antara Angie dan Rosa pada persidangaan hari ini. (*/OL-12)





Powered by: + Back to Top

FEATURES:

Profil Perusahaan

Sejarah Singkat

© 2012 MediaIndonesia.com