Ukuran Font : Perkecil | Perbesar
Home 20-05-2012

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Kemenkes Dilaporkan ke Kejagung

Rabu, 29 Februari 2012 11:54 WIB

JAKARTA--MICOM: LSM Indonesia Pemantau Aset (Inpas) melaporkan dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2010 yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp13,3 miliar.

Menurut Direktur Eksekutif Inpas, Boris Korius Malau, di Jakarta, Rabu (29/2), pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi di Kemenkes itu ke Kejaksaan Agung pada Senin (27/2) lalu dengan bukti laporan No 007/LAP-INPAS/PST/II/2012.

Dalam laporan itu, ia melanjutkan, pelaksanaan perjalanan dinas kementerian kesehatan yang terindikasi korupsi itu diduga merugikan keuangan negara senilai Rp13,3 miliar. Bentuk penyimpangan dalam kegiatan tersebut, antara lain perjalanan dinas fiktif, tiket fiktif, penggelembungan harga tiket, perjalanan dinas rangkap, bukti pertanggungjawaban palsu, dan beberapa kegiatan yang diSPJ-kan tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Berdasarkan rincian data yang kami sampaikan, sebesar Rp13,3 miliar diindikasikan telah merugikan keuangan negara yang terdiri perjalanan dinas fiktif sebesar Rp213.570.000 dan pemahalan tiket serta tiket fiktif sebesar Rp13.090.077.966," ujarnya.

Dari total kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar tersebut, ia menambahkan, di antaranya terdiri atas ratusan tiket perjalanan fiktif dan sebagian lagi penggelembungan harga tiket mencapai Rp26miliar.

"Namun anehnya bentuk penyimpangan yang sama secara konsisten terus berulang seperti tahun sebelumnya. Terus terang kami meragukan kepemimpinan Menkes saat ini yang tadinya diharapkan bisa memberantas korupsi di tingkat eselon satu dan ke bawahannya," ujarnya.

Untuk itu, Boris menegaskan, Inpas mendesak Kejaksaan Agung RI segera mengusut tuntas kasus itu dan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga terlibat.

"Dengan adanya indikasi korupsi pada pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas tersebut serta kerugian negara telah dapat dihitung, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 khususnya pada pasal 3 dan 4 telah terpenuhi," ujarnya. (Ant/OL-10)

Powered by: + Back to Top

FEATURES:

Profil Perusahaan

Sejarah Singkat

© 2012 MediaIndonesia.com