| Home | 20-05-2012 |
JAKARTA--MICOM: Jumlah narapidana di Indonesia meningkat tajam. Kondisi ini membuat pemerintah merasa kewalahan untuk menampung mereka di lembaga pemasyarakatan (LP).
Saat ini tercatat jumlah penghuni lapas mencapai 144.953 penghuni. Padahal kapasitas lapas tidak sampai 95 ribu orang.
"Perbandingan ini sudah jelas menunjukkan kurangnya fasilitas penampungan," ujar Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sihabudin ketika dihubungi dari Jakarta, Sabtu (25/2).
Penumpukan penghuni lapas terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, Medan, dan lain sebagainya.
Menurut data situs Direktorat Jenderal Lembaga Pemasayarakatan, over capacity terjadi di 29 kantor wilayah dari 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Artinya hanya 9 kanwil yang memiliki LP yang cukup untuk menampung penghuni, baik tahanan maupun narapidana.
Kapasitas ini sudah termasuk pembangunan 14 LP baru yang dilakukan pada masa Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pada 2010 lalu. Saat ini jumlah total LP di Indonesia mencapai 442.
Ia menyatakan buruknya pemenuhan lapas ini masih ditambah dengan tingginya kriminalitas di Indonesia. Menurut data yang diperolehnya, memasuki 2012 lalu jumlah penghuni lapas nasional hanya mencapai sekitar 141 ribu. Sedangkan pada saat ini penghuni lapas sudah hampir mencapai 145 ribu.
Sihabudin mengungkapkan perlu terobosan untuk menekan jumlah narapidana. Menurutnya salah satu langkah adalah dengan meminimalkan hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana ringan. "Jadi hukuman kurungan yang sedikit, seperti dua bulan tak perlu dimasukkan lapas dan pelaksanaan hukuman percobaan," jelasnya. (Yoi/OL-04)
+ Back to Top