Ukuran Font : Perkecil | Perbesar
Home 20-05-2012

KPK Peringatkan Ali Mudhori

25 Februari 2012 19:54 WIB
Foto : Johan Budi--MI/Angga Yuniar/cs

JAKARTA--MICOM: Komisi Pemberantasan Korupsi memperingatkan Ali Mudhori agar hadir dalam sidang kasus suap alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Pengadilan Tipikor, pekan depan. Jika mangkir lagi, KPK akan segera menjemput paksa Ali di tempat persembunyiannya.

"Ini peringatan yang terakhir buat dia. Jika Ali tidak datang besok, kita akan tetap panggil paksa," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (25/2).

Seperti diketahui, Ali yang berstatus saksi sudah dua kali mangkir dalam persidangan dengan terdakwa sekretaris Dirjen P2KT I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT Dadong Irbarelawan.

Padahal, sejumlah pihak menilai kesaksian Ali dipandang penting untuk mendalami keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kasus suap tersebut. Ali merupakan mantan staf asistensi Menakertrans kala kasus suap ini diduga terjadi.

"Yang jelas Ali dipanggil sebagai saksi untuk Dadong dan Nyoman. Kalau substansi saya tidak tahu persis. Jaksa Tipikor pasti punya alasan kuat untuk memanggilnya," kata Johan. (*/OL-9)

Powered by: + Back to Top

FEATURES:

Profil Perusahaan

Sejarah Singkat

© 2012 MediaIndonesia.com