| Home | 20-05-2012 |
JAKARTA--MICOM: Aksi premanisme yang semakin brutal menuntut ketegasan pihak kepolisian. Selang dua hari sejak aksi premanisme yang menewaskan dua orang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat polisi belum berhasil menetapkan tersangka baru.
"Untuk sementara, tersangka masih tiga orang. Anggota kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto ketika dihubungi, Sabtu (25/2).
Jumat (24/2), Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka terkait bentrokan yang terjadi Kamis (23/2) tersebut, yang berinisial S, S, dan E. Kepolisian menduga tersangka E sebagai dalang dari penyerangan tersebut.
Terhadap tersangka yang sudah ada, kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan Pasal 338 tentang penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa orang. (NA/OL-04)
+ Back to Top