| Home | 20-05-2012 |
JAKARTA--MICOM: Laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah pusat smester pertama 2011 bernomor 27a/LHP/XV/05/2011 bertanggal 24 Mei 2011 ini mengungkapkan bahwa pengadaan green aircraft pesawat kepresidenan berasal dari utang.
Pada halaman 130 laporan tersebut, tertulis "Bagian Lancar Utang Luar Negeri sebesar Rp46.967.144.953.748 terdiri dari Bagian Lancar Utang Luar Negeri pada BA 999.01 (Pengelolaan Utang) sebesar Rp46.875.144.953.748 dan BA 999.08 (Belanja Lain-lain) sebesar Rp92.000.000.000 yang terdapat pada Sekretariat Negara untuk pengadaan green aircraft pesawat kepresidenan yang direncanakan akan dibayar tahun 2011."
Angka Rp92 miliar persis sama dengan jumlah yang dirilis oleh Sekretaris Negara kepada publik sebagai biaya pembayaran pengadaan pesawat kepresidenan tahap II.
Kemudian pada halaman 136 laporan BPK tersebut tertulis "...dan Utang Jangka Panjang Luar Negeri lainnya untuk pengadaan green aircraft pesawat kepresidenan sebesar Rp339.296.000.000 yang direncanakan akan dibayar pada tahun 2012."
Angka Rp339,296,000,000 memang berbeda dengan yang dirilis Setneg sebagai biaya pengadaan tahap III yakni sebesar Rp335,439,000,000. Namun, menurut koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ucok Sky Khadafi, angka ini mengalami perubahan karena perbedaan kurs ketika itu. "Jadi kalau melihat data BPK, jelas pengadaan pesawat ini dari hutang. (OL-11)
+ Back to Top