| Home | 20-05-2012 |
JAKARTA--MICOM: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan untuk melakukan peninjauan terhadap perlindungan yang diberikannya kepada terpidana kasus suap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manullang.
Menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai keputusan tersebut diambilnya paska Rosa melalui kuasa hukumnya, Ahmad Rifai melaporkan menteri peminta jatah delapan persen dari nilai proyek yang dikerjakannya. "Tindakan yang dilakukan Ahmad Rifai tersebut justru akan membahayakan posisi Rosa, karena Rosa dapat menjadi target serangan balik dari pihak-pihak yang keberatan atas pernyataan-pernyataan yang diungkap kuasa hukumnya," kata Semendawai dalam rilis yang diterima Media Indonesia, Jumat (24/2).
Menurutnya seharusnya Ahmad Rifai tidak menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada publik. Semendawai mengatakan jika memang pelaporan tersebut dilakukan maka dapat dilaporkan secara diam-diam kepada KPK. Ia menilai apa yang dilakukan pihak Rosa ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Dalam rangka program perlindungan LPSK kepada Rosa, seharusnya tidak ada informasi apapun yang disampaikan Rosa itu sampai ke pihak luar," paparnya.
Ia menjelaskan saksi yang sudah dibawah perlindungan LPSK tidak bisa berhubungan dengan orang lain tanpa persetujuan LPSK. Kemudian terkait tindakan Rifai tersebut, Semendawai mengatakan jika hal itu terjadi atas persetujuan Rosa, maka LPSK tak segan-segan untuk mencabut perlindungannya.
"Jika itu sudah melalui persetujuan Rosa, perlindungan bisa dihentikan," pungkasnya. (*/OL-2)
+ Back to Top