Ukuran Font : Perkecil | Perbesar
Home 20-05-2012

LPSK Ragukan Keabsahan Rifai Jadi Pengacara Rosa

Jumat, 24 Februari 2012 20:27 WIB

JAKARTA--MICOM: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan keraguannya terhadap status Ahmad Rifai sebagai pengacara terpidana kasus suap Wisma Atlet Mindo Rosalina Manullang.

Bahkan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya akan meneliti keabsahan Rifai. "Jika ternyata Ahmad Rifai tidak sah menjadi kuasa hukum Rosa, LPSK akan membatasi pihak-pihak yang dapat bertemu Rosa, kecuali atas persetujuan LPSK," Semendawai dalam rilis yang diterima Media Indonesia, Jumat (24/2).

Menurutnya hal itu dilakukan karena sejak mantan pengacara Bibit Chandra itu menjadi kuasa hukum Rosa, pihaknya tak pernah menerima surat pemberitauan terkait hal tersebut.

Tak hanya itu saja LPSK juga telah menyatakan akan melakukan peninjauan ulang terhadap perlindungan yang dilakukannya terhadap Rosa. Semendawai mengatakan pelaporan yang dilakukan Rifai ke KPK tersebut justru dapat merugikan kliennya dan sejalan dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Jika tindakan Ahmad Rifai tersebut merupakan kesepakatan dengan Rosa, maka LPSK dapat menilai bahwa Rosa tidak lagi merasa terancam dan perlindungan dapat dihentikan” tandasnya.

Seperti diketahui dalam laporannya ke KPK, Ahmad Rifai menuturkan Rosa mengaku ada seorang menteri yang sempat memanggilnya untuk hadir di kediamannya sekitar pertengahan tahun 2010. Menurut Rosa sang menteri tersebut menyampaikan permintaan ketika dirinya memenuhi panggilan untuk hadir ke kediamannya.

Sayangnya ia enggan untuk membeberkan siapa menteri tersebut. Rifai hanya mengatakan menteri tersebut adalah menteri bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam pekan lalu. Adapun Meteri yang dihadirkan dalam persidangan pekan ini adalah Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menpora Andi A Mallarangeng. Namun hingga kini Rifai tetap tak mengungkap identitas sang menteri. (*/OL-2)

Powered by: + Back to Top

FEATURES:

Profil Perusahaan

Sejarah Singkat

© 2012 MediaIndonesia.com