| Home | 20-05-2012 |
JAKARTA--MICOM: Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mengharapkan UU Penyiaran nantinya menjamin kedua hak esensial bagi warga Negara dapat dijaga, yaitu kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers.
Diharapkan dalam konten penyiaran ada konten jurnalistik yang diproduksi para jurnalis. "Kemerdekaan pers harus dijamin dalam UU Penyiaran. Jurnalis dan produk jurnalistik seyogyanya tidak dikriminalisasi jika terkait dengan sengketa pemberitaan," ujar Ketua ATVSI Erick Thohir dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (24/2).
ATVSI meminta pihak pembahas UU Penyiaran duduk bersama Dewan Pers, organisasi media dan organisasi profesi wartawan untuk memastikan kemerdekaan pers terjamin. Pengaturan mengenai konten jurnalistik sebaiknya mengacu kepada standar yang sarna dan tidak menimbulkan dualisme antara lembaga yang terkait.
"ATVSI mendukung upaya self-regulatory yang dilakukan atas konten jurnalistik, sebagaimana yang telah dijalankan oleh Dewan Pers yang independen selama ini," kata Erick.
Pada prinsipnya ATVSI mengharapkan UU Penyiaran yang baru tidak memberikan hak kepada siapapun untuk memenjarakan pelaku penyiaran, menutup hak siar, bahkan membredellembaga penyiaran tanpa melalui proses peradilan dan keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap. (RO/X-12)
+ Back to Top