| Home | 20-05-2012 |
JAKARTA--MICOM: Penetapan status Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) ditanggapi biasa oleh Kementerian Luar Negeri RI.
"Ini merupakan kebijakan nasional dari pemerintah AS. Pemerintah Indonesia kan tidak terkait dan ikut campur dengan kebijakan tersebut," ujar Juru Bicara Kemenlu Michael Tene, Jumat (24/2).
Menegaskan pernyataan Menlu RI Marty Natalegawa, Tene menerangkan kebijakan itu hanya bersifat kebijakan dalam negeri AS. Penetapan itu bukan kebijakan global karena tidak melalui dewan keamanan PBB.
Indonesia, lanjut Tene, memiliki sistem hukum sendiri untuk menentukan seseorang atau organisasi tertentu memiliki keterkaitan dengan tindakan terorisme atau tidak. Meski begitu, tambahnya, Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional juga memiliki komitmen kuat untuk mengatasi terorisme.
Seperti diketahui, Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan pernyataan yang menegaskan kelompok yang didirikan Abu Bakar Ba'asyir--pemimpin Pesantren Ngruki, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah--sebagai organisasi teroris. Selain itu, Departemen Keuangan AS pun menetapkan tiga tokoh JAT dalam daftar hitam orang yang tidak boleh bertranksaksi dengan warga dan dunia usaha AS yakni, Mochammad Achwan (Amir JAT), Son Hadi bin Muhadjir (Juru Bicara JAT), dan Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir. (AP/DK/OL-2)
+ Back to Top