Ukuran Font : Perkecil | Perbesar
Home 20-05-2012

TPM Nilai Amerika Ngawur Tetapkan JAT Teroris

Jumat, 24 Februari 2012 14:40 WIB

JAKARTA--MICOM: Pernyataan Pemerintah Amerika Serikat yang telah menetapkan Jemaah Anshorut Tauhid sebagai organisasi teroris dan melakukan pembekuan aset terhadap tiga orang jamaah organisasi tersebut dinilai ngawur.

Hal ini disampaikan oleh Tim Pembela Muslim (TPM) melalui salah satu pengacaranya, Achmad Michdan, yang menjadi kuasa hukum Asharut Tauhid dan Abu Bakar Ba'asyir

"Ini satu hal yang menunjukan pemerintah AS itu tidak menghormati hak-hak asasi manusia dan kedaulatan hukum di Indonesia," ujar Michdan saat dihubungi mediaindonesia.com, di Jakarta, Jumat (24/2).

Ia menambahkan, AS tidak bisa serta merta menyatakan Anshorut Tauhid sebagai organisasi teroris tanpa proses pembuktian melalui hukum dan persidangan.

"Organisasi Anshorut Tauhid kan di Indonesia. Ada nggak larangan untuk Anshorut Tauhid di sini? Nggak ada kan. Kalau di dunia internasional, sudah ada nggak pengadilan internasional yang menyatakan Anshorut Tauhid sebagai gerakan teroris? Nggak ada juga kan," kata Michdan.

Ia mengatakan, tindakan Pemerintah AS itu sudah berlebihan. Apalagi sampai mengeluarkan pernyataan pembekuan aset. "Ini menunjukkan Pemerintah AS itu paranoid betul. Dia sudah tidak menghormati hukum," katanya.

Ia mempertanyakan apakah pernyataan AS tersebut sudah dikonfirmasi pada Ashorut Tauhid secara langsung. "Pernyataan itu bagian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Michdan.

Menurutnya, Pemerintah Indonesia tidak bisa selalu mengikuti keinginan AS hanya karena mendapat bantuan penanggulangan terorisme dari AS.

"Jangan mentang-mentang program terorisme ini mendapat bantuan dari AS secara total, lalu Indonesia harus tunduk saja. Itu keliru. Kita adalah negara merdeka, berdaulat yang punya politik luar negeri bebas aktif, tidak boleh tunduk," ujar Michdan.

Jika sampai Pemerintah Indonesia tunduk, hal tersebut akan menjadi kelemahan dalam sistem hukum di Tanah Air. "Tidak berarti kedaulatan hukum di negara kita bisa diintervensi begitu saja," tukasnya.

Sebelumnya Departemen Luar Negeri AS menyebut organisasi Ashorut Tauhid yang didirikan oleh Abu Bakar Ba'asyir itu berusaha mendirikan negara Islam di Indonesia dan bertanggung jawab atas sejumlah serangan terhadap warga sipil, polisi, dan personel militer di Indonesia.

Departemen Keuangan AS kemudian membekukan aset milik tiga pemimpin kelompok tersebut yaitu Ba'asyir, Mochammad Achwan, dan juru bicara organisasi, Son Hadi bin Muhadjir. (OX/OL-3)

Powered by: + Back to Top

FEATURES:

Profil Perusahaan

Sejarah Singkat

© 2012 MediaIndonesia.com