| Home | 20-05-2012 |
JAKARTA--MICOM: Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 ditargetkan rampung pada Maret 2012.
"Memang untuk persoalan ambang batas parlemen masih dinegosiasikan. Minggu depan kami akan undang pimpinan fraksi dan pimpinan partai untuk mendiskusikannya dengan pansus," kata Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu DPR Arif Wibowo, di sela-sela acara penyambutan selamat datang dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika kepada anggota Panja dan Pansus RUU Pemilu DPR di Denpasar, Kamis (23/2) malam.
Menurut dia, semua materi yang dibahas dalam RUU Pemilu Legislatif itu harus berakhir sebagai komitmen fraksi dan pemerintah pada pertengahan Maret dan akhir Maret 2012 bisa diparipurnakan sebagai UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang baru.
"Terkait dengan beberapa isu krusial dalam penyusunan RUU yang belum mendapatkan kesepahaman seperti ambang batas parlemen, sistem pemilu, hingga besaran dapil, kami tetap mengutamakan menempuh cara musyawarah mufakat. Kami sejauh mungkin menghindari teknik voting. Pemungutan suara atau voting adalah jalan terakhir," ucap anggota legislatif dari Partai PDIP itu. (Ant/OL-10)
+ Back to Top