| Home | 20-05-2012 |
JAKARTA--MICOM: Polda Metro Jaya menetapkan sepuluh orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Direktur Utama PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung. Seorang perwira menengah Polda Metro Jaya yang enggan disebut namanya menyebutkan pihaknya menetapkan DPO berdasarkan rekaman CCTV di Swiss Belhotel.
Berikut nama-nama target dalam DPO itu:
1 KECE
2 Muklis, 40, berprofesi sebagai advokat
3 Yosep Wangga, 45
4 Taufik Marbun, 40
5 Poken Fakoubun, 43
6 Raimon, 44
7 SM
Mereka diduga turut membantu pembunuhan berencana terhadap Ayung. Ketujuhnya berperan melakukan pemukulan dan pengeroyokan dalam peristiwa itu.
SM sendiri berperan sebagai pemesan kamar 2701 Swiss Belhotel yang menjadi lokasi pembunuhaan Ayung. (Edn/OL-10)
+ Back to Top