| Home | 20-05-2012 |
JAKARTA--MICOM: Dewan Kehormatan (DK) harus meminta konfirmasi DPP Partai Demokrat atas tindak lanjut rekomendasi pemberhentian Wasekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh.
Sekretaris Komite Pengawas Suaidi Marasabessy mengungkapkan masalah tindak lanjut pemecatan Angie merupakan kewenangan BK. Ia menyatakan harusnya BK meminta konfirmasi atas rekomendasi ini.
"Itu bukan di otoritasnya Komisi Pengawas, DK yang harus melakukan konfirmasi dengan DPP," ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (23/2).
Ia menyatakan rekomendasi ini memiliki jangka waktu pelaksanaan, yakni tujuh hari. Dewan kehormatan berhak menegur jika pelaksanaannya terhambat.
"Kalau Komite Pengawas tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi dalam hal ini," tandasnya. (Yoi/OL-10)
+ Back to Top