Ukuran Font : Perkecil | Perbesar
Home 20-05-2012

Rekaman CCTV tidak Jadikan John Kei Pelaku Pembunuhan

Kamis, 23 Februari 2012 20:58 WIB
Foto : John Kei--Metro TV/rj

JAKARTA--MICOM: Rekaman CCTV di Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum pidana umum. Rekaman itu hanya bukti petunjuk.

"Dalam 184 KUHAP, bukti petunjuk itu memang salah satu alat bukti. Tapi CCTV bukan alat bukti dalam hukum pidana umum," tutur pengacara John Kei Taufik Chandra, Kamis (23/2).

Ia menyatakan hal ini terkait rekaman di Swiss-Belhotel terkait pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan harry Tantono alias Ayung 26 Januari 2012 lalu. Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat John Kei dan beberapa anak buahnya terlihat berada di hotel tersebut dan memasuki kamar tempat mayat Ayung ditemukan.

Sementara adik kandung John Kei, Tito Refra mengatakan rekaman CCTV tersebut tidak dapat membuktikan bahwa kakaknya terlibat pembunuhan malam itu.

"Kalau kita bicara soal CCTV, ini kan tidak menggambarkan soal perkelahian atau apa sampai dia meninggal, itu kan tidak ada. CCTV hanya menggambarkan orang keluar masuk hotel, keluar masuk lift. Hotel kan tempat umum, kan bukan hanya Bung John saja, ada tamu-tamu lain. Apakah semua dijadikan tersangka, kan tidak mungkin," ujar Tito.

Tito menambahkan sebelumnya telah menyampaikankan kepada Kepala Subdit Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmy Santika bahwa John Kei siap untuk diperiksa, terkait keberadaannya di TKP yang terekam dalam CCTV. Namun tawaran tersebut tak pernah ditindaklanjuti pihak Polda Metro Jaya.

"Jadi Bung John siap diperiksa. Kita tunggu-tunggu, yang kita tawarin juga tidak ada kelanjutan. Malah langsung ditangkap seperti itu," pungkasnya. (NA/OL-04)





Powered by: + Back to Top

FEATURES:

Profil Perusahaan

Sejarah Singkat

© 2012 MediaIndonesia.com