Ukuran Font : Perkecil | Perbesar
Home 20-05-2012

Mahfud Desak Kasus Fee untuk Menteri segera Diusut

Kamis, 23 Februari 2012 14:16 WIB
Foto : MI/Atet Dwi Pramadia/bo

KEDIRI--MICOM: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut bicara soal kasus menteri minta fee dari proyek di kementerian, seperti disampaikan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.

Saat menjadi pembicara di Halaqoh Alim Ulama Mukernas PPP di Ponpes Lirboyo, Kediri, Rabu (22/2) malam, Mahfud mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti informasi dari Mindo Rosalina tersebut.

"Pengakuan Rosalina harus diungkap dan ditindak lanjuti di Pengadilan," ujar Mahfud MD.

Menurut dia ada indikasi proses penagakan hukum terkait wisma atlet ini stagnan pada tersangka yang telah ada saja. Selama ini, kata pria kelahiran Madura itu, jika pelaku korupsi mengarah pada pejabat seperti menteri selalu berbelok arah.

"Kita sangat berharap kepemimpinan baru KPK yang dipimpin Abraham Samad bisa membongkar kasus ini selebar-lebarnya."

Meski demikian, lanjut salah satu tokoh yang digadang-gadang sebagai calon presiden dalam Pilpres 2014 tersebut, penegakan hukum harus tetap mengindahkan asas praduga tak bersalah.

Terkait dengan kasus M Nazaruddin, mengatakan keterangan M Nazarudin di Pengadilan tidak semuanya benar secara absolut. Tapi ada bebrapa pernyataan yang terbukti benar.

"Misalnya, keterangan Nazarudin bahwa AU (Anas Urbaningrum) mimpin perusahaan di Batam, ternyata benar. Ada uang yang beredar di Kongres Partai Demokrat itu dulu dibantah, tapi sekarang dibenarkan,: ujarnya.

Yang tidak kalah penting adalah pengadilan harus membuktikan apakah uang yang beredar di kongres itu uang negara atau bukan, uang korupsi atau tidak. Termasuk apakah uang yang beredar itu merupakan uang yang swasta ke swasta atau uang negara ke partai.

"Itu semua harus dibuktikan Pengadilan," tegas Mahfud. (ES/OL-3)

Powered by: + Back to Top

FEATURES:

Profil Perusahaan

Sejarah Singkat

© 2012 MediaIndonesia.com