Ukuran Font : Perkecil | Perbesar
Home 20-05-2012

Pemberitaan Media tidak Berimbang, Fungsionaris Demokrat Lapor KPI

Kamis, 23 Februari 2012 03:00 WIB

JAKARTA--MICOM: Ada beberapa media yang diduga telah melakukan kesalahan penyiaran membuat sembilan orang fungsionaris Partai Demokrat Kamis (23/2) siang akan mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melaporkan dugaan kesalahan penyiaran itu. Mereka menilai pemberitaan di beberapa media cenderung tidak fair dan berimbang.

Mereka secara resmi akan datang ke kantor KPI yang terletak di Jalan Juanda, Jakarta Pusat  pada pukul 13.00 WIB hari ini, Kamis.

"Kedatangan kami untuk menanyakan peran media televisi, adalah yang termasuk di dalam pilar penting demokrasi dan bertujuan menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang," kata Ferry, melalui siaran pers kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/2) malam.

Menurut Ferry, media seharusnya memberikan kontribusi besar terhadap pembentukan opini dan penyadaran kepada publik. Namun, di samping itu, media juga harus berusaha untuk tidak sekadar mendukung kepentingan pemilik modal dan praktik melanggengkan kekuasaan tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih besar.

"Sebab tanpa itu kepemilikan perusahaan di tangan kepemilikan hanya akan menjadi corong kepentingan politik dan bisnis pemilik modal," ujarnya. "Meski demikian, kami sangat berterima kasih kepada media yang telah ikut berperan memberikan informasi kepada masyarakat selama ini."

Namun, menurutnya, di sisi yang lain terutama terhadap pemberitaan soal Partai Demokrat, fungsionaris Demokrat melihat fakta kecenderungan beberapa media secara terang benderang menjadi kurang objektif dan tendensius. Tentu keadaan ini tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa kepemilikan dari pemodalnya.

"Ketidakobjektifan pemberitaan dengan melakukan penggiringan opini jelas telah melanggar UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran khususnya mengenai Pasal 2 soal etika dan Pasal 5 yang berbunyi memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab, dan juga Pasal 36 yang berisi kewajiban untuk menjaga netralitas dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu serta pasal 8 mengenai rasa hormat terhadap hal pribadi dan ketepatan serta kenetralan program berita," kata Ferry tegas.

Selain itu, masih menurut Ferry, Demokrat juga menganggap ada tendensi telah terjadi pelanggaran UU No 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 1 yang menjelaskan tentang kewajiban memberitakn peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan serta asas praduga tak bersalah.

Untuk itu, Ferry meminta kepada Komisi Penyiaran Indinesia (KPI) untuk memberikan sanksi terhadap media atas pemberitaannya terhadap Partai Demokrat yang dianggap dilatarbelakangi dengan kepentingan politik.

"Langkah ini terpaksa kami ambil agar media tersebut sebagai media masyarakat kembali menjadi pilar penting dalam demokrasi di Indonesia," jelas Ferry.

Sembilan orang fungsionaris Partai Demokrat tersebut adalah Ferry Juliantono, Wakil Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilu DPP Demokrat; Tedy Wibisana, anggota Komisi Pemenangan Pemilu DPP Demokrat; Poltak Ike Wibowo, Departemen Pemajuan dan Perlindungan HAM DPP Demokrat; Irwansyah, Departemen Kehutanan DPP Demokrat; Yusuf Alin Lubis, Departemen Perekonomian DPP Demokrat; Suryawijaya, Departemen Penanggulangan Kemiskinan DPP Demokrat; Jemmy Setiawan, Departemen Hukum dan Perundang-undangan DPP Partai Demokrat; Japrak Haes, Departemen Kehutanan DPP Demokrat; Jansen Sitindaon, Departemen Hukum dan Perundang-undangan DPP Demokrat; dan Kurniawan Adi Nugroho Departemen Pemajuan dan Perlindungan HAM Partai Demokrat. (Faw/OL-10)

Powered by: + Back to Top

FEATURES:

Profil Perusahaan

Sejarah Singkat

© 2012 MediaIndonesia.com