| Home | 20-05-2012 |
SATU lagi kesaksian politikus Angelina Sondakh dimentahkan Andi Mallarangeng, sejawatnya dari Partai Demokrat yang kini menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga.
Ketika bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, untuk terdakwa Nazaruddin dalam kasus Wisma Atlet, Andi membenarkan ada pertemuan di Restoran Arcadia, Jakarta, pada Maret 2010.
Andi mengaku datang sekitar pukul 21.30 WIB dan bertemu dengan anggota DPR dari Partai Demokrat, yakni Mahyuddin (Ketua Komisi X), Angelina Sondakh (anggota Komisi X), dan Nazaruddin (anggota Komisi III) di tempat itu.
Namun, Angelina, yang biasa disapa Angie, dalam kesaksiannya pada Rabu (15/2) untuk terdakwa Nazaruddin, membantah menghadiri pertemuan itu.
"Yang Mulia, saya tidak pernah menghadiri pertemuan itu," kata Angie kepada majelis hakim saat menjawab pertanyaan Nazaruddin.
Rufinus Hutauruk, pengacara Nazaruddin, mengatakan keterangan Andi yang menyebutkan Angie menghadiri pertemuan di Arcadia membuktikan Angie telah berbohong. "Angie memang berbohong. Enggak bisa dipercaya omongannya," ujar Rufinus saat dihubungi, kemarin.
Bahkan, ujarnya, Angie tidak hanya berbohong soal pertemuan di Arcadia. Kesaksiannya pun sering bertolak belakang dengan saksi lainnya. Itulah alasan mengapa kuasa hukum Nazaruddin meminta agar Angie dikonfrontasikan dengan terpidana korupsi Mindo Rosalina Manulang.
Tim kuasa hukum Nazaruddin telah melaporkan Angie ke Polda Metro Jaya pada Selasa (21/2) karena dia diduga memberikan kesaksian palsu di persidangan. Misalnya, mantan Puteri Indonesia itu mengatakan baru memiliki Blackberry (BB) pada akhir 2010, padahal ada foto yang dibuat pada 2009, yang menunjukkan Angie sedang memegang BB.
Dalam kesaksiannya, Andi Mallarangeng yang juga Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat mengakui adanya pertemuan dengan anggota DPR Mahyuddin, Angie, dan Nazaruddin di ruang kerjanya pada Januari 2010.
Andi mengaku tidak mengetahui alasan Nazaruddin juga hadir saat itu, padahal dia bukan anggota Komisi X DPR. ''Pertemuan itu tidak secara spesifik membicarakan proyek Wisma Atlet atau proyek lain'' kata Andi.
Diizinkan
Di awal sidang kemarin, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Nazaruddin, memberikan surat kepada majelis hakim. Isinya meminta agar hakim mengizinkan Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat, dihadirkan sebagai saksi yang meringankan (ade charge) Nazaruddin.
Ketua majelis hakim Darmawati Ningsih mengizinkan kuasa hukum Nazaruddin menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. Mereka, selain Anas, ialah Max Sopacua, Edy Sitanggang, dan Benny K Harman (Demokrat), serta tiga penyidik KPK yakni Sigit Haryono, Arif, dan Novel.
Selain itu, majelis hakim mengabulkan permintaan Nazaruddin agar dilakukan konfrontasi antara Rosa dan Angie. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan keduanya pada sidang Rabu (29/2).
Saat menanggapi itu, Jaksa Kadek Wiradana menyanggupi. Namun, dia meminta agar konfrontasi Angie dan Rosa dibatasi hanya terkait dengan masalah percakapan Blackberry Messenger yang dilakukan keduanya. (*/X-4)
+ Back to Top