| Home | 20-05-2012 |
JAKARTA--MICOM: Keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pendapat para pakar terkait pengusutan kasus Bank Century dinilai tidak perlu.
Langkah itu justru mengulur penuntasan kasus Century. Hal itu dikemukakan anggota Timwas Century di DPR dari Fraksi PKS Mahfudz Siddiq di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (22/2).
"Permintaan itu menunjukkan semacam pergumulan di internal KPK yang sedang didorong untuk meningkatkan proses dari penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Mahfudz membaca langkah itu menunjukkan adanya pro dan kontra di antara para pimpinan KPK dalam pengusutan kasus Century.
"Kalau mengundang pakar lagi nanti yang dibicarakan apakah ada kerugian negara atau bukan. Kami juga melihat orang-orangnya (para pakar yang akan diundang) kok pro-bailout?" cetusnya.
Ia menekankan, jika membutuhkan pendapat para ahli, KPK cukup merujuk pada para ahli dalam hasil panitia angket yang lalu di DPR. "Logikanya KPK cukup memproses hukum, fokus saja ke pidananya," tutup Ketua Komisi I DPR ini. (Wta/OL-5)
+ Back to Top