| Home | 20-05-2012 |
JAKARTA--MICOM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya sudah tahu posisi saksi kunci kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans Ali Mudhori. Mudhori bakal dijemput paksa bila ingin dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi pekan depan.
"Kami sudah tahu posisi yang bersangkutan dan kita akan jemput paksa," ujar juru bicara KPK Johan Budi, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).
Johan menjelaskan KPK belum bisa publikasikan posisi yang bersangkutan demi kepentingan penyidikan dan keamanan. Tetapi intinya, kata Johan, Mudhori tidak bisa lagi ke mana-mana sebab penyidik KPK sudah 'pegang' tangan Mudhori.
"Berdasarkan informasi yang saya dapat, KPK memang sudah menangkap Mudhori dan sudah dalam genggaman KPK," tegasnya.
Mudhori dikabarkan ditangkap penyidik di wilayah Lumajang. Sejumlah penyidik menyergap Mudhori di hutan.
Johan menambahkan KPK menunggu waktu untuk menghadirkan Mudhori. Bila ada persidangan minggu depan, Mudhori akan dihadirkan. (*/OL-10)
+ Back to Top