| Home | 20-05-2012 |
JAKARTA--MICOM: Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan menghukum Bupati non aktif Subang Eep Hidayat selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta subsider tiga bulan penjara.
Majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago juga memutuskan Eep Hidayat harus mengembalikan uang hasil korupsi Rp2,548 miliar.
"Mengabulkan kasasi JPU karena terdakwa terdakwa bersalah melakukan korupsi seperti dalam dakwaan primier," kata Artidjo, Rabu (22/2).
Menurut Artidjo, putusan ini diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Senin (21/2) dengan suara bulat. "Putusan ini dibacakan kemarin (Senin 21/2) dan tidak ada yang dissenting opinion," ungkap Artidjo.
Seperti diketahui, JPU mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas terdakwa perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 yang juga Bupati Subang (nonaktif) Eep Hidayat. (Ant/OL-04)
+ Back to Top