| Home | 20-05-2012 |
JAKARTA--MICOM: Kepala Daerah yang akan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada pemilu 2014 mendatang harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu menjadi keputusan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), Kamis (16/2).
"Ketentuan tentang kepala daerah harus mengundurkan diri sebagai syarat pencalegan sudah disepakati," ujar Arwani Thomafi, unsur pimpinan Panja.
Aturan itu dimuat dalam ketentuan pasal 50 ayat 1 huruf k. "Ketentuan kapan harus mengundurkan diri dserahkan kepada Tim Perumus dengan mengacu ketentuan persetujuan DPRD sebagaimana diatur dalam UU pemerintah daerah," jelasnya.
Aturan ini penting, kata dia, karena selama ini kerap terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh para kepala daerah yang mencalonkan diri. "Harus ada perlakuan yang sama bagi pejabat publik. Apalagi kalau kepala daerah punya perangkat birokrasi yang potensial membuka celah penyalahgunaan fasilitas publik," jelasnya.
Anggota Panja dari fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menambahkan, surat pengunduran diri kepala daerh ini harus diserahkan saat penyerahan nama-nama caleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan tidak dapat ditarik kembali.
"Surat ini kemudian diproses di DPRD untuk diambil keputusan, kemudian surat keputusan DPRD tersebut harus diserahkan ke KPU," ujarnya. (Wta/OL-04)
+ Back to Top