| Home | 28-05-2012 |
SURABAYA--MICOM: Lima anggota TNI AD yang terlibat penyelundupan imigran gelapĀ menjalani sidang militer bulan ini. Mereka terancam dicopot dari keanggotan sebagai TNI.
Kelima anggta TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Peltu Sosiali, Serka Choirul Anam, Kopka Kariadi, Serda Cornelis, dan Serda Abdul Said.
"Secepatnya mereka akan disidangkan karena berkasnya sudah selesai tinggal membuat dakwaan saja," kata Pangdam v Brawijaya Mayjen Murdjito di Surabaya, Selasa (14/2).
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Januari 2012 lalu. Tiga tersangka dimasukkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) tahap pertama. Pekan ini kasusnya akan dilimpahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di Peradilan Militer.
Sedangkan berkas dua tersangka terakhir masih menunggu pemeriksaan saksi yang didatangkan dari Kupang.
Menurut Pangdam, kelima tersangka saat ini masih ditahan di Pomdam V/IV Surabaya menunggu dimulainya sidang. "Kelimanya sangat besar kemungkinan dipecat sebagai prajurit TNI karena ancaman hukumannya cukup berat, di atas lima tahun," katanya. (FL/OL-04)
+ Back to Top