| Home | 21-05-2012 |
JAKARTA--MICOM: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membantah tidak memberikan bantuan pengobatan kepada warga Ahmadiyah yang menjadi korban penyerangan di Cikeusik, Pandeglang, Banten setahun silam.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya sudah menjalankan Keputusan Rapat Paripurna tertanggal 3 Agustus 2011 dan menerima permohonan bantuan Medis dan Psikologis tujuh orang Korban, diantaranya bernama Muhammad Ahmad.
Sebelumnya, korban Cikeusik ditemani beberapa kuasa hukumnya melakukan konferensi pers di YLBHI, Jakarta. Pada saat itu, mereka mengatakan bahwa bantuan biaya medis tidak diberikan sepenuhnya.
Lili Pintauli Siregar, Anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi mengatakan Bantuan Medis terhadap Muhammad Ahmad telah dilakukan sesuai dengan perjanjian LPSK dengan Muhammad Ahmad sejak Tanggal 14 September 2011 sampai dengan 14 Desember 2011.
Perizinan mengenai bantuan tersebut, kata Lili, perlu diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dokter yang menangani para korban tersebut.
"LPSK telah memperpanjang perjanjian pemberian bantuan medis dan psikologis hanya kepada tiga orang korban kekerasan di Cikeusik pada rapat paripurna pada tanggal 6 Februari 2012, sedangkan keempat korban lainnya sudah tidak diperpanjang perjanjiannya karena sudah tidak memerlukan bantuan medis dan psikologis lagi," kata Lili, Rabu (8/2).
Menanggapi adanya keterlambatan pembayaran biaya pengobatan, Ketua LPSK mengatakan, pembayaran biaya bantuan medis dan psikologis para korban tersebut menggunakan Anggaran Pembiayaan Belanja Negara (APBN) yang dalam pencairannya membutuhkan waktu sesuai prosedur pencairan anggaran yang diatur Kementerian Keuangan.
"Rumitnya prosedur dan mekanisme pembayaran menggunakan dana APBN seringkali menjadi hambatan dalam pemberian perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan korban, hal ini mengakibatkan keterlambatan pembayaran dan penyesuaian dengan standar biaya umum yang ada," kata Haris
Selain itu, Ketua LPSK mengatakan pemberian bantuan medis dan psikologis kepada para saksi dan korban Cikeusik dilakukan untuk mempersiapkan mereka menjalani pemeriksaan saksi dalam proses penegakan hukum.
"Pemberian Bantuan Medis dan Psikologis yang diberikan LPSK berbeda dengan sifat bantuan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial atau instansi pemberi bantuan lainnya. Bantuan Medis dan Psikologis LPSK adalah untuk kepentingan penegakan hukum," kata Haris. (OX/OL-2)
+ Back to Top