Ukuran Font : Perkecil | Perbesar
Home 21-05-2012

Dijamin, Perlindungan Justice Collaborator di LP

Rabu, 08 Februari 2012 21:32 WIB

JAKARTA--MICOM: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban beserta Dirjenpas mempertegas komitmen dan koordinasi terhadap perlindungan saksi yang merupakan justice collaborator (tersangka yang bekerjasama) di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan (LP).

"Langkah koordinasi ini dilakukan untuk menyiapkan fasilitas dan pengamanan terhadap saksi yang merupakan justice collaborator," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Jakarta, Rabu (8/2).

Pertemuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin dengan Ketua LPSK menyepakati pembentukan tim perumus untuk penyusunan peraturan pelaksana dan teknis mekanisme perlindungan terhadap saksi yang juga tersangka atau justice collaborator.

Haris mengatakan perlu ada kesepakatan dan pemahaman bersama mengenai kriteria dan peran justice collaborator yang dilindungi LPSK.

"Ini untuk mempermudah pelaksanaan perlindungan dan penempatan justice collaborator pada ruangan khusus dan pemberian maximum security di ruang tahanan maupun lapas," katanya.

Sihabudin mengatakan pentingnya melakukan koordinasi dengan pimpinan LPSK, mengingat banyaknya permintaan untuk mendapatkan perlindungan dan reward sebagai justice collaborator. Ia berjanji untuk memfasilitasi pengamanan dan ruang khusus bagi saksi yang merupakan justice collaborator sesuai keputusan LPSK.

LPSK telah menempatkan sejumlah saksi yang berstatus tersangka/terdakwa/terpidana, seperti terhadap Agus Chondro dan Mindo Rosalina Manulang sebagai justice collaborator. Namun ia mengatakan, ada kebutuhan untuk menuangkan hal tersebut dalam aturan hukum yang akan digunakan sebagai petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana MOU.

"Agar upaya perlindungan ini tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Haris. (OX/OL-2)

Powered by: + Back to Top

FEATURES:

Profil Perusahaan

Sejarah Singkat

© 2012 MediaIndonesia.com