| Home | 21-05-2012 |
JAKARTA--MICOM: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim jika para pejabat eselon I dan II di institusinya sudah melakukan kewajiban atas LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Tidak hanya itu, Korps Adhyaksa juga mengaku tidak ada masalah dalam LHKPN tersebut.
Tanggapan itu disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Rabu (8/2). Darmono juga mengatakan bahwa Kejagung tidak pernah melakukan pengecekan ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk transaksi yang melibatkan pejabat eselon I dan II.
"Yang jelas ketentuan mengenai kewajiban untuk menyampaikan LHKPN itu sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi, LHKPN itu juga didalamnya sudah termasuk dengan adanya segala macam transaksi yang sudah tertuang di dalam LHKPN itu sendiri," ujar Darmono ketika dikonfirmasi.
Sementara itu, ketika ditanya apakah selama ini Kejagung pernah melakukan pengecekan ke PPATK atas transaksi yang dilakukan oleh para pejabat dan calon pejabat eselon I dan II, Darmono mengatakan belum pernah melakukan hal tersebut.
"Oh belum, kalau itu belum. Yang jelas sejauh ini PNS (eselon I dan II) yang akan dipromosikan sudah memiliki persyaratan-persyaratan sesuai dengan yang ada di Sekretariat Negara," sambungnya.
Lebih lanjut, Darmono juga menambahkan jika institusinya telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mencegah adanya jaksa yang memiliki transaksi mencurigakan. Dan sampai saat ini, dirinya belum menemukan adanya masalah dalam laporan keuangan eselon I dan II di Kejagung.
"Selama ini belum ada," tutup Darmono.
Seperti yang diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB), Azwar Abubakar meminta seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menginformasikan kewajaran transaksi keuangan pegawai yang akan dipromosikan menjadi pejabat eselon I dan II kepada PPATK.
Kebijakan yang dikeluarkan MenPAN dan RB ini, adalah untuk menindaklanjuti temuan laporan transaksi mencurigakan oleh PPATK terkait rekening gendut pegawai negeri sipil (PNS). (FA/OL-2)
+ Back to Top