| Home | 21-05-2012 |
BANDUNG--MICOM: Sekitar 31 ribu hektare (ha) lahan, termasuk areal pertanian dan perkebunan di Jawa Barat (Jabar) bermasalah atau status sengketa.
Dewan Pengurus Persatuan Pergerakan Petani Indonesia (P3I) Jabar, Yanie Andrie, Rabu (8/2) mengungkapkan lahan yang termasuk kategori sengketa dan bermasalah, diantaranya terdapat di Sumedang, Subang, Cianjur, Sukabumi, Bogor, Garut, Ciamis, dan Tasikmalaya.
"Lahan tersebut kini digarap petani setempat. Namun, tidak didukung oleh aspek legalitas, diantaranya sertifikat kepemilikan lahan. Lemahnya legalitas, petani penggarap, yang jumlahnya lebih dari 50 ribu itu harus berhadapan dengan masalah. Tidak tertutup kemungkinan akan kehilangan lahan garapannya," ujar Yanie.
Menurutnya, jika terus dibiarkan akan memicu terjadinya konflik antara petani penggarap dan pihak badan usaha milik negara (BUMN), swasta yang mengelola perkebunan yang diproteksi aparat keamanan.
"Upaya untuk memperoleh legalitas telah ditempuh. Namun, belum memeroleh hasil. Karena tersangkut penafsiran yang berbeda terkait aturan agraria menjadi kendalanya," jelasnya.
Ia mengatakan jika mengacu pada Undang-Udang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria. Petani penggarap berhak terhadap lahan itu. Selain itu dari sisi sejarah, juga mendukung hak petani. (EM/OL-04)
+ Back to Top