| Home | 21-05-2012 |
DENPASAR--MICOM: Kepolisian Resor Kota Denpasar menetapkan lima tersangka kasus kekerasan yang menimpa korban KA, 15. Kelima tersangka itu OC, 16, PM, 17, RA, 15, dan MV, 16.
"Sudah lima yang jadi tersangka, ada tambahan satu lagi dari sebelumnya empat orang," ujar Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Wayan Sunartha, Rabu (8/2).
Para tersangka yang merupakan remaja putri berusia antara 15-18 tahun itu ditangkap di rumahnya masing masing di seputar Denpasar. Kelima ini selama ini merupakan anggota geng motor Cewek Macho Performance (CMP).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi penganiayaan ini disebabkan para tersangka tidak senang korban menggunakan seragam geng motor kebanggaan mereka sebagai keset. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku aksi penganiayaan itu dilakukan secara spontan di sebuah lahan kosong di kawasan Glogor Carik Denpasar. Video penganiayaan ini direkam dan disebarluaskan sendiri oleh tersangka.
Hingga kini Satuan Reskrim Polresta Denpasar masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya karena aksi penganiayaan ini diduga melibatkan tujuh remaja putri. (RS/OL-04)
+ Back to Top