| Home | 21-05-2012 |
JAKARTA--MICOM: Hari ini, DPR akhirnya menggelar rapat gabungan bersama pemerintah yakni Menkopolhukam, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri serta Ombudsman dan GKI Yasmin.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri dan Ombudsman serta anggota Komisi II, III dan VIII ikut memberikan pendapatnya terkait kasus GKI Yasmin, Bogor yang belum menemui jalan keluar hingga kini.
Sesaat setelah rapat dibuka, suasana 'panas' mulai terasa karena beberapa anggota DPR berpendapat kehadiran jemaat GKI Yasmin di dalam ruangan tersebut tidak adil karena tidak ada perwakilan dari masyarakat taman Yasmin dalam ruangan tersebut.
Setelah berdebat cukup panjang, jemaat GKI Yasmin pun diperintahkan untuk keluar dari ruangan dan menduduki balkon yang terletak di atas ruang rapat.
"Supaya tidak ada yang multitafsir dalam rapat ini, dan tidak ada diskriminasi, mohon GKI Yasmin dengan hormat untuk naik ke balkon," kata pimpinan rapat Pramono Anung, Rabu, (8/2).
Merasa diundang secara resmi oleh DPR, juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging pun mengaku kecewa dengan keputusan rapat tersebut. Namun, meski kecewa jemaat GKI Yasmin yang datang tetap mengikuti keputusan tersebut.
"Kami merasa diundang secara patut kesini, kami harap kami bisa berbicara. Namun, kami harus mengedepankan aturan hukum dan coba menghomrati instansi ini. Atas permintaan tersebut, meski kami kecewa, kalau memang kami diminta seperti itu, kami bersedia," kata Bona.
Rapat yang berlangsung kurang lebih satu setengah jam tersebut tidak memberikan kesimpulan yang berupa ketegasan kepada pemerintah pusat dan kota.
DPR hanya mendesak agar pemerintah baik kota maupun pusat bisa sesegera mungkin menyelesaikan masalah tersebut. Kesimpulan tersebut pun menuai protes dari beberapa anggota DPR.
Menurut mereka, keputusan yang mengacu pada putusan MA nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 24 Februari 2011 tersebut harus juga diikuti oleh Putusan Pengadilan Negeri Bogor No.265/Pid.B/2010/PN.Bogor terkait putusan pemalsuan tanda tangan sebagai salah satu syarat pengajuan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). Karenanya, pimpinan pun mengubah keputusan tersebut dengan menghilangkan putusan MA dalam kesimpulan tersebut.
"Rapat gabungan Komisi II, Komisi III, Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah dan Ombudsman pada hari ini terhadap permasalahan GKI Yasmin Bogor, memutuskan agar pemerintah (pusat dan daerah) dalam waktu yang sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan GKI Yasmin Bogor secara tuntas dengan melibatkan seluruh unsur dan elemen masyarakat yang terkait demi terwujudnya kehidupan kemasyarakatan yang aman, tenteram dan damai," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar. (*/OL-9)
+ Back to Top