Ukuran Font : Perkecil | Perbesar
Home 21-05-2012
Kasus Wisma Atlet

KPK Gunakan UU Pencucian Uang Jerat Tersangka Baru

Rabu, 08 Februari 2012 21:08 WIB
Foto : Ilustrasi--Dok MI/rj

JAKARTA--MICOM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengembangkan penyelidikan terhadap kasus wisma atlet.

Terbuka kemungkinan, komisi antikorupsi itu akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam penyelidikan ke depan. Penggunaan UU tersebut memungkinkan terjerat tersangka baru.

Itu dijabarkan juru bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/2). Penggunaan UU TPPU dimungkinkan untuk menjerat tersangka baru atau akan dikenakan pada tersangka yang sudah ada.

"Ini sedang dalam proses pengembangan. Jadi tidak benar apabila KPK tidak akan mggunakan itu tapi harus mendasarkannya pada bukti-bukti dulu agar bisa digunakan pasal-pasal TPPU," tegasnya.

Namun, phaknya belum mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut yang dikenakan pasal UU tersebut. "Kami masih mengembangkan dari bukti dan fakta yang ada," tegasnya.

Johan melanjutkan, penggunaan UU TPPU tersebut tidak terlambat. Sebab, kasus wisma atlet masih dalam pengembangan. (*/OL-5)

Powered by: + Back to Top

FEATURES:

Profil Perusahaan

Sejarah Singkat

© 2012 MediaIndonesia.com