| Home | 21-05-2012 |
JAKARTA--MICOM: PPATK mengumumkan bahwa PNS Pemda paling banyak bermasalah dalam harta kekayaan. Lalu diikuti oleh Kementerian Keuangan di bidang pajak dan cukai.
Menurut Ketua PPATK Muhammad Yusuf di Gedung Kemenpan-RB, (8/01), jumlah laporan yang diterima PPATK pada 2011 sebanyak 282.700 laporan, diantaranya 2.118 laporan transaksi keuangan mencurigakan, 280.399 laporan transaksi keuangan tunai, dan 183 laporan pembawaan uang tunai.
Hasil analisis PPATK yang disampaikan ke penyidik sampai Januari 2012 sebanyak 1.890 laporan.
"Mayoritas laporan berasal dari PNS Pemda, seperti kepala daerah yang menggunakan motif membeli polis asuransi ke anaknya, bermain saham. Lalu proyek pemda menggunakan rekening pribadi dan biasanya ada di bendaharawan. Sisa dari proyek menjadi hak miliknya."
Menurut Yusuf, kriteria dikatakan mencurigakan adalah aliran dana di rekeningnya menyimpang dari kewajaran. "Contoh PNS yang bergaji Rp20 juta namun transaksi uangnya sekitar Rp50 juta."
Lanjutnya, ada kasus yang besar seperti di angka Rp1 milar, ada 42 orang PNS. Bahkan ada yang sampai Rp35 miliar. "Sudah saya sampaikan di Istana Kepresidenan Cipanas, namun belum ada tindakan." (*/OL-9)
+ Back to Top