| Home | 21-05-2012 |
JAKARTA--MICOM: Haslinda, korban malapraktik didampingi tim Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Jakarta lalu melaporkan dokter Waldensius ke Polda Metro Jaya 3 April 2007.
Dalam laporan tersebut, dokter Waldensius diduga tidak melakukan tindakan medis sesuai pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Cacat dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 29/2004.
Namun, laporan Haslinda tersebut justru berbalik menjadi senjata makan tuan. Bukannya diproses terlebih dahulu, Haslinda malah dilaporkan kembali oleh dokter Waldensius dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Saat ini Haslinda statusnya sebagai tersangka," ujar Komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming. (OL-11)
+ Back to Top