| Home | 21-05-2012 |
PEKANBARU--MICOM: Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) Riau menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Nazief Soesila Dharma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan Setwan) selama tiga tahun anggaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau Andri Ridwan, Rabu (8/2), mengatakan perbuatan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp5 miliar.
"Penyidikan kasus ini merupakan tindaklanjut dari hasil laporan Inspektorat Provinsi Riau," katanya.
Nazief kini menjabat sebagai Kepala Badan Perpustkaan dan Arsip Provinsi Riau. Pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Keduanya, yakni Juanda Agus, mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setwan DPRD Riau dan M Nasir, mantan bendahara di institusi yang sama.
"Para tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan Setwan DPRD Riau dari tahun 2008, 2009 dan 2010," katanyai. (OL-11)
+ Back to Top