Ukuran Font : Perkecil | Perbesar
Home 21-05-2012

PPATK Minta Transaksi Tunai Dibatasi

Rabu, 08 Februari 2012 15:43 WIB
Foto : MI/Rully Firdaus /rj

JAKARTA--MICOM: Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) meminta pembatasan minimal transaksi tunai yang sedang disosialisasikan diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Sebab UU Bank Indonesia memiliki kekuatan hukum dalam transaksi keuangan.

Demikian diungkapkan oleh kepala PPATK Muhammad Yusuf di Jakarta, Rabu (8/2). Dikatakannya, aturan pembatasan transaksi tunai ini akan dijalankan oleh seluruh perbankan.

"Pembatasan transaksi tunai di Indonesia belum ada. Jadi bisa mencegah kalau ada orang jahat berniat menyuap atau ingin melakukan teror," katanya.

Dalam aturan tersebut, transaksi keuangan tunai akan dibatasi sebanyak-banyaknya Rp100 juta. Saat total transaksi lebih dari yang ditentukan, misalnya Rp500 juta, pihak-pihak terkait (pembeli) dapat melakukan kegiatan transfer dana melalui perbankan.

Disinilah PPATK dapat melakukan penelusuran. Jika sumber dan aliran dana benar atau tidak mengandung unsur pelanggaran, masyarakat tidak perlu 'risih'.

"Kalau sisanya ditransfer, PPATK bisa lacak. Ini bisa juga mendidik masyarakat cinta perbankan. Jadi yang sebelumnya enggak biasa masuk, akhirnya masuk," ucapnya.

Yusuf menambahkan, pembatasan transaksi tunai membawa banyak manfaat. Selain mencegah aliran uang tak wajar, juga dapat mendidik masyarakat cinta perbankan. "Masyarakat juga jadi melek IT, pengetahuan," tambah Yusuf. (WR/OL-9)

Powered by: + Back to Top

FEATURES:

Profil Perusahaan

Sejarah Singkat

© 2012 MediaIndonesia.com