Ukuran Font : Perkecil | Perbesar
Home 17-05-2012

Polisi Salahi Protap dalam Kasus Pelabuhan Sape

Selasa, 03 Januari 2012 15:25 WIB

JAKARTA--MICOM: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian dalam menangani unjuk rasa di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak sesuai dengan prosedur tetap (protap).

Hal ini diungkapkan saat Komnas HAM melakukan jumpa pers terkait laporan hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa kekerasan yang merenggut tiga nyawa itu, Selasa (3/1).

Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian meliputi beberapa tahapan.

Tahapan itu dibagi dalam 6 (enam) tahap, yakni tahap pertama pencegahan, tahap kedua perintah lisan, tahap ketiga kendali tangan kosong lunak, tahap keempat kendali tangan kosong keras, tahap kelima kendali senjata tumpul, senjata kimia (gas air mata, semprotan cabe), dan tahap keenam kendali dengan senjata api.

"Tapi dalam melakukan penertiban sesuai dengan keterangan saksi dan tayangan video, tahapan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan protap," tegas Ridha.

"Aparat kepolisian tidak melakukan tahapan ektiga sampai dengan tahapan kelima, akan tetapi langsung lompat menggunakan tahapan keenam," sambungnya.

Meski pada tahap awal pelaksanaan penertiban, aparat kepolisian sudah melakukan prosedur dengan negosiasi. Nyatanya, saat melakukan tindakan represif, aparat kepolisian justru bertindak tidak profesional dan berlebihan serta tidak sesuai dengan protap.

Komnas HAM semakin yakin aparat kepolisian menyalahi protap, mengingat jumlah peserta unjuk rasa di Pelabuhan Sape kurang dari 100 orang. Dan pada waktu polisi msuk ke pelabuhan, warga menurut perintah polisi untuk mundur, duduk dan meletakkan senjata. (*/OL-04)





Powered by: + Back to Top

FEATURES:

Profil Perusahaan

Sejarah Singkat

© 2012 MediaIndonesia.com