| Home | 23-02-2012 |
JAKARTA--MICOM: Angka pelanggaran terhadap Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia masih cukup tinggi. Menurut data Kemenakertrans pada 2011, jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan.
Sedangkan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan. Sementara itu, perusahaan yang telah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan norma K3 mencapai 3.848 perusahaan sedangkan jumlah perusahaan yang telah disidik dan di nota untuk diajukan ke pengadilan berjumlah 78 perusahaan.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan selama ini proses penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dilakukan melalui upaya atau pendekatan persuasif-edukatif kepada perusahaan dan pekerja/buruh dengan cara sosialisasi serta informasi tentang peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
"Pemerintah selalu menekankan pentingnya penerapan K3 mencegah atau mengurangikecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadianberbahaya lainnya. Dengan berbagai upaya kita berharap tahun 2015 bisaterwujud Indonesia Berbudaya K3," kata Muhaimin dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (28/1).
Ia meminta semua pihak menyadari bahwa penerapan K3 yang diwujudkan dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja. "Setiap pekerja wajib mendapatperlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi," lanjutnya.
Muhaimin menjelaskan bahwa dalam tahapan awal penerapan K3, pemerintah memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan dan pekerja/buruh agar bisa menjalankan peraturan ketenagakerjaan. (WR/OL-04)
+ Back to Top