| Home | 23-02-2012 |
MATARAM--MICOM: Sebanyak 53 warga Kecamatan Lambu yang tadinya dijemput paksa ribuan warga dari Lembaga Pemasyarakat (LP), Kamis lalu, segera dikembalikan lagi.
Pengembalian ke LP itu setelah dicabutnya izin eksplorasi PT Sumber Mineral Nusantara (PT SMN) oleh Bupati Bima Ferry Zulkarnain.
"Kami sambut baik Keputusan yang diambil bupati Bima," kata Delian Lubis, Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Bima kepada Media Indonesia, Sabtu (28/1).
Menurutnya, 53 warga Lambu itu akan diantar kembali, Sabtu sore atau paling lama Minggu besok. Rencananya jumlah pengantar dua kali lipat dari jumlah warga saat penjembutan lalu. (OL-11)
+ Back to Top