| Home | 23-02-2012 |
KEDIRI--MICOM: Kepolisian Resor Kediri Kota menyita puluhan amunisi serta sejumlah senjata rakitan dari rumah salah seorang warga di Perumahan Candra Kirana, Jalan Veteran, Kota Kediri.
"Kami sita semua amunisi itu. Sesuai dengan instruksi dari Kapolri, izin penggunaan senjata api untuk warga sipil dicabut. Jadi, ketika kami menerima informasi langsung kami tindak lanjuti," kata Kepala Polres Kediri Kota AKB Ratno Kuncoro di Kediri, Sabtu (28/1).
Ia mengatakan, penyitaan senjata dan amunisi di komplek perumahan mewah Kota Kediri itu, berawal dari laporan yang menyebut ada warga bernama Iwan Mardianto, warga Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri ini mempunyai senjata rakitan.
"Setelah kami cek, ternyata Iwan ini mempunyai senjata laras panjang berupa rakitan modifikasi kaliber 5,5 mm," ucapnya.
Pihaknya juga menemukan sejumlah amunisi di antaranya tiga butir amunisi senjata api jenis FN, 92 proyektil kaliber 5,5 mm, serta sejumlah jenis amunisi lainnya. Seluruh barang tersebut disita dari rumah Iwan.
Iwan, kata Kapolres mendapatkan barang-barang tersebut dari rumah Doni, warga perumahan Candra Kirana sekitar satu tahun yang lalu. Petugas langsung datang ke lokasi yang ditunjuk untuk cek lokasi, serta menggeledah rumah Doni.
Dimungkinkan, masih ada sejumlah senjata api dan amunisi yang tertinggal di dalam rumah. Namun, Doni yang juga anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) ini diketahui sudah meninggal dunia beberapa bulan lalu. (Ant/OL-04)
+ Back to Top