| Home | 23-02-2012 |
BEKASI--MICOM: Upah baru sesuai SK Gubernur Jawa Barat itu akan dibayarkan untuk pekerja mulai awal Februari 2012.
SK UMK Bekasi yang baru tersebut, yaitu untuk kelompok III sebesar Rp1.491.000, kelompok II Rp1.715.000, dan kelompok Rp1.849.000.
SK Baru Gubernur Jabar itu dibuat setelah munculnya aksi besar-besaran yang dipicu vonis pembatalan SK sebelumnya oleh PTUN Bandung atas permintaan Apindo Jabar. Vonis itu merugikan buruh.
Demo tersebut melumpuhkan aktivitas produksi dan sarana transportasi telah mengakibatkan dampak yang sangat luas dan kerugian materil ditanggung pengusaha. (Ant/OL-11)
+ Back to Top