| Home | 23-02-2012 |
BANDUNG--MICOM: Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) baru.
Dasar dikeluarkannya SK tersebut setelah ada kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan para buruh Bekasi.
Heryawan, Sabtu (28/1), mengakui pengeluaran SK UMK Bekasi itu tidak lazim karena tidak melibatkan dewan pengupahan.
"Biasanya dalam menentukan upah selalu melibatkan dean pengupahan. Namun, SK (UMK) rekomendasi dari bupati, dan langsung saya buat Jumat (27/1) itu merupakan hasil kesepakatan bersama," jelasnya.
Ia mengungkapkan SK UMK Bekasi yang baru tersebut, yaitu untuk kelompok III sebesar Rp1.491.000, kelompok II Rp1.715.000, dan kelompok Rp1.849.000.
"Yang jelas ada penghapusan angka di SK (UMK) sebelumnya," ujarnya. (OL-11)
+ Back to Top