Ukuran Font : Perkecil | Perbesar
Home 23-02-2012

Hapuskan Tipikor Daerah

Selasa, 08 2011 00:00 WIB

SEMAKIN rajin saja pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah membebaskan terdakwa korupsi. Contohnya Pengadilan Tipikor Bandung dan Lampung seakan berlomba membebaskan terdakwa korupsi.

Tidak hanya itu. Seperti tidak mau kalah, Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, pun membuat kejutan. Dalam tempo tiga hari, pengadilan itu membebaskan 14 pesakitan korupsi.

Vonis majelis hakim tipikor di daerah membuat kita geram. Geram karena sangat kontradiktif dengan putusan pengadilan tipikor pusat yang nyaris tidak pernah membebaskan satu pun terdakwa korupsi. Apalagi jika kasusnya diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengadilan tipikor di daerah dibentuk karena korupsi sudah menjadi musuh besar yang harus diberangus. Korupsi telah mengeroposkan segala sendi bangsa dan negara dari pusat hingga pelosok. Korupsi telah membuat rakyat menderita dan terus-menerus hidup dalam kemelaratan.

Karena itu, pemberangusan korupsi tidak lagi dilakukan secara biasa oleh pengadilan umum, tetapi oleh sebuah pengadilan khusus korupsi. Amanat pengadilan tipikor di daerah dengan jelas diatur dalam UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim tipikor pun tidak hanya dari jalur karier, tetapi mengikutkan hakim nonkarier yang dinilai belum tercemar ketamakan mafia pengadilan.

Namun, vonis hakim tipikor daerah yang membebaskan terdakwa korupsi membuat kita tertegun. Apakah majelis hakim tipikor beranggapan korupsi bukan lagi masalah kronis? Apakah majelis hakim tipikor menilai korupsi tidak separah yang diduga?

Jika hakim tipikor beranggapan korupsi bukan masalah besar, tidak ada gunanya mempertahankan pengadilan khusus korupsi. Tidak ada gunanya merekrut hakim nonkarier. Tidak ada gunanya mengeluarkan dana besar untuk menggaji para hakim nonkarier. Semua persidangan kasus korupsi dikembalikan saja ke pengadilan umum dan menjadi acara rutin.

Juga para hakim nonkarier dikembalikan ke almamater masing-masing. Para hakim tipikor nonkarier dari perguruan tinggi dikembalikan ke kampus.

Selain itu, para hakim tipikor nonkarier dari pengacara kembali menjadi pembela yang membayar mereka.

Kita menangkap kesan tidak ada keseriusan pemberantasan korupsi di negeri ini. Banyak lembaga dibuat, banyak satgas dibentuk, tetapi sekadar menjadi aksesori. Pemberantasan korupsi hanya nyaring dalam pidato, tetapi miskin dalam tindakan.

Komando pemberantasan korupsi yang selalu didengungkan di pusat ternyata tidak diterima dalam gelombang yang sama di daerah. Buktinya hakim masih saja membebaskan terdakwa korupsi.

Vonis bebas pengadilan tipikor di daerah seharusnya menampar wajah Mahkamah Agung sebagai pemegang kunci rekrutmen hakim. Kredibilitas hakim seutuhnya mencerminkan kualitas MA. Kita khawatir jangan-jangan di balik vonis bebas terdakwa korupsi itu terselip transaksi dan upeti.

Jadi, sebaiknya bubarkan saja pengadilan tipikor daerah.

Powered by: + Back to Top

FEATURES:

Profil Perusahaan

Sejarah Singkat

© 2012 MediaIndonesia.com